Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan banding yang diajukan pihaknya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) merupakan bentuk keseriusan mereka dalam menyikapi gugatan Partai Prima.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan banding yang diajukan pihaknya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) merupakan bentuk keseriusan mereka dalam menyikapi gugatan Partai Prima.

"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima," ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).

Saat ini, tambah dia, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding yang mereka ajukan itu.

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding di PN Jakpus. "Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi.

Afif mengatakan banding tersebut telah diterima oleh PN Jakpus yang dibuktikan dengan penerbitan Akta Pernyataan Banding Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.Jkt.Pst. tertanggal 10 Maret 2023.

Baca Juga: