JAKARTA- Seiring dengan perkembangan teknologi, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbanghub) bersama dengan Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mencoba mengkaji potensi penggunaan unmanned aircraft system (UAS) atau remotely-piloted aircraft system (RPAS) atau lebih kita kenal sebagai Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak sangat erat kaitannya dengan keselamatan penerbangan.

Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris menyampaikan penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya digunakan sebatas hobi saat ini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi. Diperlukan persiapan yang sangat matang dalam memberikan ruang bagi pesawat tanpa awak untuk beroperasi di udara.

"Dari beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi pesawat tanpa awak menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda. Namun masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak," kata Umar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10).

Dia menambahkan untuk mengantisipasi adanya risiko tersebut, maka integrasi pesawat tanpa awak dalam operasi penerbangan dan ruang udara harus memenuhi 5 aspek utama yang meliputi keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi. Sebagai salah satu aspek prioritas, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi pesawat tanpa awak yang selamat, tertib dan lancar.

Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara, Capt. Novyanto Widadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan DRC FHUI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berdasarkan kebutuhan untuk pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Sementara itu, Guru Besar FHUI, Hikmahanto mengatakan dalam RPP ini perlu diperhatikan beberapa aspek mulai dari sertifikasi personil, licensing operator/pengendali Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak, penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak sebagai sarana angkutan niaga, serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaannya, mulai dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.

"Dalam hal ini, pertimbangan-pertimbangan atas aspek keselamatan transportasi, privasi perorangan, serta pertahanan dan keamanan perlu dipertimbangkan," katanya.

Baca Juga: