Bali akan memberlakukan pajak khusus bagi wisatawan asing mulai tahun depan. Retribusi ini bertujuan untuk digunakan melindungi alam dan warisan budaya di Pulau Dewata

DENPASAR - Pulau Bali akan memberlakukan pajak khusus bagi wisatawan asing mulai tahun depan. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan retribusi ini akan digunakan untuk melindungi alam dan warisan budaya di daerah yang disebut Pulau Dewata tersebut.

"Pemerintah Provinsi Bali berencana mengenakan tarif sebesar 150.000 rupiah atau sekitar 10 dolar per orang. Kebijakan ini akan dimulai secepatnya awal Februari. Gubernur Bali mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur guna menarik pariwisata di masa depan," lapor kantor berita NHK, Selasa (29/8).

Jumlah pengunjung asing ke pulau ini telah pulih dari penurunan tajam selama pandemi. Lebih dari 2 juta orang berkunjung pada paruh pertama tahun ini. I Wayan Koster mengatakan pajak baru ini tidak akan mengganggu pemulihan tersebut, karena orang asing sebelumnya turut berkontribusi untuk lingkungan dan pariwisata yang berkelanjutan di Bali.

Pulau ini frustrasi menghadapi perilaku beberapa pengunjung yang tidak menghormati budaya dan agama setempat. Seorang pria Russia dideportasi karena mengunggah foto setengah telanjang ke media sosial yang diambil di puncak gunung suci.

Untuk mencegah insiden itu terulang kembali, pemerintah setempat telah mengeluarkan daftar "hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan" bagi wisatawan untuk meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai lokal dan mendorong pengunjung asing untuk berperilaku baik. NHK/I-1

Baca Juga: