JAKARTA -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen untuk segera menuntaskan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI di masa sidang tahun 2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa lembaga wakil rakyat itu memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayan publik.
"Kami sangat berharap agar ombudsman dapat menjadi lembaga negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya Ombudsman harus memiliki kewenangan untuk mengeksekusi setiap pelanggaran dalam pelayanan publik. Sebab, menurutnya pelayanan publik yang baik adalah hal bagi seluruh rakyat.
Untuk itu, dia pun berjanji akan terus mengawal pembahasan rancangan undang undang ombudsman agar bisa disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI yang baru.
"Kita sama sama berjuang agar proses pembahasan sampai pengesahan RUU ombudsman yang merupakan revisi atas UU Nomor 37 tahun 2008, ini bisa diselesaikan," katanya.
Adapun hal itu disampaikan Supratman guna merespons aspirasi dari peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI pada Kamis (11/7).
Adapun Rapat kerja Nasional Ombudsman RI berlangsung selama 5 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Juli. Rakernas kali ini mengagendakan penyusunan Rencana Kerja Ombudsman RI pada RPJMN 2025-2029.