Bale Badami, Tempat Selesaikan Hukum di Luar Pengadilan

BOGOR - Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif.

DPRD Kota Bogor baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi peraturan daerah (perda). Juru bicara tim Pansus Raperda Bale Badami, Said Muhamad Mohan, Senin, menjelaskan Bale Badami untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ini tidak terbatas hanya dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha Negara. Bale Madami juga sebagai tempat sosialisasi hukum dan konsultasi hukum masyarakat.

Di dalam perda, terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak. Ini dalam bentuk pelembagaan Bale Badami. Selain itu, juga sekaligus memberikan masukan ke pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bale Badami.

"Jadi, keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga penting. Dengan begitu, saat restorative justice di Bale Badami bisa berjalan komprehensif," ujar Mohan.

Perda ini disahkan Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (30/3). Saat ini Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, yang diresmikan Agustus tahun lalu. Pembentukan Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif merupakan tindak lanjut imbauan kebijakan pimpinan kejaksaan.

Latar belakang pembangunan Rumah Keadilan Restorative Justice karena banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan. Padahal sebenarnya, itu bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah kedua pihak.

Baca Juga: