BANDAR LAMPUNG - Balai Taman Nasional Way Kambas (BTNWK) meraih penghargaan internasional dari Herman Goldstein Award dalam upaya perlindungan satwa liar yang berorientasi pada masalah.

"Keberhasilan studi kasus Way Kambas ini merupakan hasil kerja sama dengan mitra kerja TNWK yakni Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia," ujar Kepala Balai TNWK MHD Zaidi berdasarkan keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu 918/9).

Keduanya secara bersama-sama berkomitmen menurunkan atau menghilangkan ancaman perburuan satwa liar dengan menggunakan jerat dengan pendekatan model SARA untuk pemecahan masalah dasar yang dapat membantu mengidentifikasi dan memahami masalah, dan menentukan apakah tindakan yang diambil efektif.

Ia mengatakan pendekatan model SARA itu memandu proses scanning, analysis response dan assessment. Sehingga siklus pemecahan masalah dasar tersebut membantu mengidentifikasi dan memahami masalah, menerapkan respon yang disesuaikan, dan menentukan tindakan yang diambil efektif.

"Pada 2020, TNWK bekerja sama dengan WCS Indonesia, memulai perjalanan untuk menerapkan pendekatan ini, setelah mengalami bahwa patroli saja tidak cukup untuk menangani perburuan satwa liar menggunakan jerat," kata dia.

Menurut dia, perlindungan satwa liar yang berorientasi pada masalah adalah pendekatan yang berfokus pada identifikasi, analisis, dan penanganan masalah-masalah spesifik yang mengancam satwa liar.

"Ini berbeda dengan strategi konservasi tradisional yang sering mengambil pendekatan luas dan umum, perlindungan satwa liar yang berorientasi pada masalah bertujuan untuk menangani masalah tertentu dengan solusi yang disesuaikan," ucap dia.

Herman Goldstein Award for Excellence in Problem Oriented Policing adalah penghargaan internasional yang mengembangkan konsep pemolisian berorientasi masalah (POP).

"Semoga studi kasus yang dilakukan dapat diimplementasikan di beberapa wilayah lainnya untuk menyadarkan para pemburu dan menghilangkan ancaman jerat bagi satwa liar serta peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya kegiatan alternatif legal lainnya," ujar dia. Ant/I-1

Baca Juga: