Rezim ingin untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.

SEMARANG - Pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 berlarut-larut sangat disayangkan. Padahal sudah ada Pasal 167 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pernyataan ini disampaikan aktivis pemilu, Titi Anggraini, di Semarang, Minggu (26/12).

Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024. Hal ini sebagai amanat Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak anggota legislatif dan pemilu presiden juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada," katanya.

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-"H" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.

Menurut dia, pembahasan jadwal yang berlarut-larut menandakan banyak kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka. Hal ini khususnya bagi mereka yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.

"Apalagi, sebelumnya Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat," tutur mantan Direktur Eksekutif Perludem tersebut.

Kepentingan Rezim

Titi menandaskan bahwa hal tersebut memperlihatkan tendensi kepentingan pemerintah sangat kuat. Rezim ingin untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024 di awal tahun 2022.

"Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses," ujar Ahmad Doli.

Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU, Pramono Ubaid, yang mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat untuk minta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat.

"Oleh karena itu, KPU tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024," ucap Ahmad.

Baca Juga: