BADUNG - Tim Verifikasi Kesiapan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, telah memverifikasi 43 usaha di bidang pariwisata, seperti daerah tujuan wisata (DTW), hotel, restoran, mal, vila, spa dan tempat rekreasi yang ada di wilayah tersebut.

"Sampai kemarin kami telah melakukan verifikasi terhadap 43 usaha. Verifikasi akan terus kami lakukan untuk memastikan sektor industri pariwisata di Badung siap dalam menyambut era adaptasi kebiasaan baru," ujar Kepala Bidang Industri Dinas Pariwisata Badung,Ngakan Putu Tri Ariawan, di Mangupura, Rabu (29/7).

Ia mengatakan, dari 43 usaha pariwisata itu, sebanyak 11 usaha sudah mendapatkan sertifikat, kemudian 14 usaha sedang dalam proses pengajuan ke Bupati Badung.

"Hingga akhir tahun nanti, kami menargetkan ada 720 lokasi tempat usaha yang dapat diverifikasi. Proses verifikasi dilakukan setelah kami mendapat pengajuan dari pengelola usaha melaluiwebsitesecara daring maupun mengirimkan permohonan langsung ke Pemkab Badung," katanya.

Selanjutnya, dalam rangkaian proses verifikasi, pihaknya juga melakukan kunjungan lapangan secara langsung. Tujuannya, untuk memeriksa kesiapan industri sebagai tindak lanjut permohonan dari industri untuk diverifikasi sesuai prosedur dan proses pelaksanaan verifikasi.

"Dan verifikasi ini bukan merupakan izin untuk buka karena izin reaktivasi kegiatan perekonomian, termasuk kepariwisataan, adalah ranah Pemprov Bali secara bertahap," kata Ngakan Putu Tri Ariawan.

Ia menambahkan, Tim Verifikasi Kesiapan Pariwisata Pemkab Badung dibentuk berlandaskan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 197/2020 dan dalam pelaksanaan Verifikasi Lapangan didasarkan atas SPT (surat perintah tugas) dari Kadisparda Badung. Ant//N-3

Baca Juga: