JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini resmi berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai Badan Siber dan Sandi Negara. Perpres Nomor 133 tersebut sekaligus merevisi Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN yang dulu di bawah koordinasi Menko Polhukam menjadi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan perubahan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017.
Presiden menyebut bahwa perubahan tersebut diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya. "Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," ujar Presiden Jokowi usai menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1). Dalam perubahan ini, organisasi BSSN juga terdapat jabatan baru yakni Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala. fdl/AR-3