Badan Pangan Nasional harus segera dibentuk karena merupakan amanah dari Undang-Undang Pangan. Pembentukan badan ini diharapkan dapat menopang ketahanan pangan.

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong percepatan pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ibnu Multazam, mengatakan berdasarkan UU Pangan diamanahkan untuk membentuk Badan Pangan terkait mewujudkan ketahanan pangan. "Dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog Terkait Ketahanan Pangan, namun belum sesuai dengan UU Pangan," kata Ibnu Multazam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR dengan Kepala BPS dan Dirut Perum Bulog, di Jakarta, Selasa (16/3).
RDP tersebut dilaksanakan terkait pengawasan pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dia menjelaskan sesuai amanah UU Pangan, Badan Pangan yang akan dibentuk itu harus melaksanakan tugas pemerintah terkait pangan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurut dia, Bulog selama ini menjadi operator sehingga harus ada Badan Pangan yang menjadi regulator dan mengatur serta mengarahkan kementerian sektoral. "Dalam Perpres tersebut menugaskan Bulog menjalankan tugas Badan Pangan, sejauh mana Bulog menjalankan itu. Apakah Bulog mampu mengemban amanah Perpres tersebut atau ada kendala di bidang pangan," ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menilai kalau nanti dibentuk BPN maka tidak hanya menangani persoalan pertanian.
Hal itu, menurut dia, karena 2/3 wilayah Indonesia adalah laut sehingga pangan Indonesia tidak hanya bergantung pada pertanian khususnya beras. "Tugas BPN ini ke depan tidak hanya berkutat pada sembilan bahan pokok saja, tapi semua terkait bahan pangan. Dua pertiga wilayah Indonesia adalah laut sehingga kalau BPN ini dibentuk maka harus mencakup semua pangan termasuk perikanan," tuturnya.
Dalam RDP tersebut dihadiri Dirut Perum Bulog, Budi Waseso, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto.

Perlu keberanian
Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, menilai perlu keberanian pemerintah dalam membentuk BPN. "Sejak zaman dulu hingga saat ini belum ada keberanian membentuk Badan Pangan. Mudah-mudahan saat ini muncul keberanian itu. Kalau masih ragu maka perlu kita dorong," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia berharap Bulog menjadi BPN yang telah diatur UU Pangan sehingga kinerjanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada masa Orde Baru, Bulog ada di bawah presiden dan kepala Bulog bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sejak 20 Januari 2003, Bulog menjadi perusahaan umum milik negara dan ada di bawah Kementerian BUMN.
Menurut politisi PAN itu, kalau Bulog berada di bawah kementerian maka dikhawatirkan ada kepentingan-kepentingan yang bisa mengganggu kerja lembaga itu.

Baca Juga: