Bacaleg Bekasi Rebutkan 55 Kursi

BEKASI - Para bakal calon legislatif (bacaleg) akan memperebutkan 55 kursi DPRD Kabupaten Bekasi dalam pemilu tahun depan. Kursi tersebut akan diperebutkan 949 bacaleg. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, seluruh partai politik telah mendaftarkan bacaleg.

Semua parpol sudah mendaftarkan bacaleg. Tiap partai mendaftarkan 55 kandidat," katanya di Cikarang, Selasa (16/5). Jajang menjelaskan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, memeriksa administrasi berkas bacaleg DPRD. Proses pemeriksaan dilakukan selama lima pekan hingga 23 Juni.

Dalam proses verifikasi, KPU Kabupaten Bekasi memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehatan jasmani, dan keabsahan ijazah. "Kami akan verifikasi seluruh dokumen di aplikasi Silon," tuturnya. Nanti KPU pusat akan membuka.

Jajang merinci 55 kursi yang diperebutkan 949 bacaleg terdiri atas tujuh daerah pemilihan. Daerah tersebut adalah sembilan kursi Dapil Kabupaten Bekasi satu. Ini meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah, dan Kecamatan Bojongmangu.

Kemudian, delapan kursi dapil dua Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. Delapan kursi dapil tiga Kecamatan Tambun Selatan, serta tujuh kursi dapil empat yang meliputi Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan Kecamatan Sukatani.

Berikutnya tujuh kursi dapil lima meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong. Tujuh kursi juga diperebutkan di dapil enam yang meliputi Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, dan Kecamatan Cabangbungin. Terakhir Dapil Kabupaten Bekasi tujuh dengan Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan yang memperebutkan sembilan kursi.

Baca Juga: