Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut Putri Candrawati dengan delapan tahun penjara.

JAKARTA - Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC).

"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan di Jakarta, Rabu (18/1).

Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, Samuel mengatakan sudah lelah membahas hal tersebut. "?Capek bahasanya lagi, suka merekalah," katanya.

Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1). Namun mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami PC dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Tim JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus yang sama dengan tuntutan 12 tahun penjara. Tim JPU menilai yang memberatkan tuntutan Bharada E karena dia selaku eksekutor.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.

Dalam persidangan, tim JPU memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap Paris Manalu.

Baca Juga: