“Majelis hakim menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," tandas Sulistyo.
JAKARTA - Ayah yang membunuh empat anaknya, Panca Darmansyah, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terungkap 6 Desember 2023.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa. Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," tandas Sulistyo.
Hakim menyebutkan Panca tidak ada tindakan yang meringankan. Justru hakim memberikan yang memberatkan karena ini tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik. "Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain satu kacamata dan empat sandal jepit anak. Ini turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca. Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menahan Panca Darmansyah.