JAKARTA - Putra aktor Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis pil happy five.

"Tentunya yang kami dapatkan Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (18/7).

Argo menambahkan penyidik kepolisian juga mencekal Axel yang berencana berobat ke Singapura sejak Selasa (18/7)

Saat ini, Axel menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan namun Argo menuturkan polisi berencana memindahkan Axel menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

Argo mengungkapkan penetapan tersangka Axel berdasarkan keterangan saksi, alat bukti transfer untuk pembelian narkoba kepada pengedar ekstasi.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Jumat (14/7).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Artis

Selain itu, Polda Metro Jaya menangkap artis Pretty Asmara, 40 tahun, diduga terkait penyalahgunaan narkoba di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7).

"Ya masih menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Pretty bersama seorang pria bernama Dani alias HMD, 47 tahun.

Awalnya, petugas meringkus Dani dan Pretty di Lobi Hotel Grand Mercure kemudian polisi membawa kedua tersangka ke Kamar 2138 Hotel Grand Mercure yang menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memberikan sabu kepada AL yang masih buron di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure.

Petugas menyita barang bukti satu amplop cokelar berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 pil "happy five".

Selain itu, petugas juga mengamankan SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model) dan DW (penyanyi pop).Ant/P-5

Baca Juga: