Pelaku usaha SPBE dan SPPBE harus terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di semua provinsi. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta aktif terlibat melalukan pengawasan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kembali memimpin ekspose penemuan tabung elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas, Senin (27/5), di SPPBE swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, Mendag juga memastikan segala kecurangan terhadap gas elpiji 3 kg akan ditindak tegas.

"Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib," tegasnya, di Jakarta, Senin (27/5).

Dalam ekspos kali ini, Mendag didampingi Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Sebelumnya, pada Sabtu, (25/5), Mendag memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dengan tegas Zulkifli menyampaikan kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur. Dia berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung elpiji 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.

Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemda turut menjalankan upaya perlindungan konsumen.

Mendag terus berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga berkomitmen terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemda melakukan pengawasan. Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan surat teguran kepada 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga mengurangi takaran isi gas.

Teguran itu juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kemendag terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Sanksi Tegas

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, mengatakan pemberian sanksi berupa surat teguran itu bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. "Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Jika terus dilakukan, kemungkinan pencabutan izin usaha," tegas Mars Ega.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan pelaku usaha pada ekspose kali ini melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan.

Moga menambahkan, umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg.

Baca Juga: