Untuk peningkatan produksi dalam negeri, kewajiban menanam bawang putih bagi importir menjadi salah satu kebijakan yang wajib dilakukan.

JAKARTA - Pemerintah harus lebih serius lagi mewajibkan importir bawang putih melakukan wajib tanam. Implementasi aturan terkait wajib tanam harus diawasi ketat agar produksi lokal bisa meningkat.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan bawang memang salah satu komoditas yang belum bisa diproduksi secara massal dari dalam negeri. Karena itu, sekitar 90 persen harus dipasok dari impor.

"Untuk peningkatan produksi dalam negeri, kewajiban menanam bawang putih menjadi salah satu kebijakan yang wajib dilakukan. Pengembangan varietas yang cocok untuk tanah dalam negeri juga perlu digalakkan lagi," tegasnya pada Koran Jakarta, Selasa (17/10).

Akibat lambatnya produksi lokal, saat ini Indonesia harus mengimpor, sementara rantai pasok impor juga tidak mudah. Saat ini, katanya, ada dugaan penghambatan bawang putih impor masuk ke Indonesia sehingga menyebabkan harga bawang putih meroket hingga 50 persen lebih.

Semula harga bawang putih 25 ribu rupiah per kilogram (kg), kini naik menjadi hampir menyentuh 42 ribu rupiah per kg. "Ini yang menyebabkan kerugian di masyarakat dan baru mengeluarkan izin impor produk sekarang," tandasnya.

Jadi, lanjut Huda, walaupun izin impor sudah ditandatangani, masalah kerugian ekonomi masyarakat yang harus membeli bawang putih dengan harga mahal harus diselesaikan.

Satgas Pangan meminta importir bawang putih mematuhi aturan. Tim Satgas akan mengawasi ketat implementasi impor di lapangan.

Adapun pelaku usaha impor produk hortikultura saat ini bersiap untuk mengajukan izin pemasukan pada 2024. Mereka harus memenuhi syarat wajib tanam di dalam negeri untuk mengantongi surat keterangan lunas (SKL).

Kepala Subsatgas Ketersediaan Pangan Satgas Pangan Polri Kombes Pol Hermawan mengimbau kepada para importir untuk lebih tertib dalam melaksanakan realisasi impor dan komitmen tanam bawang putih di dalam negeri. Pihaknya akan terus melakukan asistensi, monitoring dan evaluasi guna memastikan proses importasi produk hortikultura sesuai aturan dan tidak mengganggu ketersediaan pangan nasional.

Transparansi RIPH

Plt Menteri Pertanian (Mentan), Arief Prasetyo Adi, akan membuka nama-nama importir bawang putih yang sudah mendapat Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Menurut Arief, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, jumlah importir yang masuk daftar tahun ini mencapai 140.

"Saya akan buka transparan siapa saja importirnya dari 140 yang ada. Langkah ini diperlukan karena kemarin ada suara yang mengatakan hanya satu dua importir saja yang mendapat RIPH. Jadi, orang itu suka membuat opini sendiri. Nah, kita ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa di Kementan tidak ada permainan seperti itu," ujar Arief di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, (17/10).

Arief mengatakan, dari 140 perusahaan itu beberapa di antaranya ada yang diminta untuk melakukan wajib tanam sebagai komitmen bersama dalam mendukung pembangunan pertanian nasional. Tak lupa, Arief juga akan memberi apresiasi kepada para importir yang melakukan wajib tanam lebih dari 3 kali.

Baca Juga: