BATAM- Warga Negara Asing (WNA) mulai bisa masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada awal November 2020, setelah mendapatkan persetujuan, sesuai kesepakatan pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement/ TCA) Indonesia-Singapura.
"Kemungkinan untuk 'safe travel pass' disetujui, mulai masuk tanggal 1 atau 2 November," kata Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum di Batam, Senin (25/10) seperti dikutip Antara.
Sesuai dengan kesepakatan kedua negara, maka mulai hari ini, Senin (26/10) warga yang hendak menyeberang ke Batam atau Singapura bisa mengajukan perjalanan secara daring.
Apabila disetujui, maka warga yang dinilai berhak mendapatkan fasilitas itu yaitu pelaku perjalanan bisnis penting, perjalanan diplomatik dan perjalanan kedinasan yang mendesak, baru bisa berlayar pada awal bulan depan, setelah memastikan dirinya negatif Covid-19.
Karena pelaku perjalanan yang berhak harus melakukan pemeriksaan tes usap Covid-19, tiga hari sebelum melakukan pelayaran, kata Syamsul.
Sesuai dengan kesepakan, pelaku perjalanan yang berhak harus memastikan dirinya tidak terpapar Virus Corona, dengan dua kali pemeriksaan tes usap, yaitu 72 jam sebelum perjalanan, dan setibanya di Singapura. Demikian pula sebaliknya.
Keistimewaan dari kebijakan TCA adalah pelaku perjalanan tidak perlu menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Singapura. Dengan begitu, mereka bisa segera beraktivitas.
"Yang terpenting swab disetujui 2 pihak, Singapura dan Indonesia," kata dia.
Ia mengingatkan, untuk dapat berlayar ke Singapura, maka warga harus memiliki sponsor di Singapura. Begitu pula sebaliknya.
"Sponsor yang harus menjemput," kata dia.
Pelaku perjalanan yang berhak juga harus memiliki rencana perjalanan yang dipatuhi.
"Mereka tidak bisa pergi di luar jadwal. Mereka akan di-'tracking'," katanya.bud/E-9
Awal November 2020, Warga Asing Bisa Masuk Kembali ke Batam
27 Oktober 2020, 05:20 WIB
Waktu Baca 1 menit