YANGON - Pengadilan junta Myanmar pada Rabu (27/4) kembali menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya, menurut sumber yang mengetahui proses persidangan.

Sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas lima tuduhan ringan termasuk karena memilikiwalkie-talkiedan melanggar aturan pembatasan virus korona.Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya, Suu Kyi yang kini berusia 76 tahun, akan menghadapi hukuman total lebih dari 160 tahun penjara.

Dalam kasus terakhir ini, Suu Kyi dituduh telah menerima 11,4 kilogram emas dan uang tunai senilai total 600.000 dollar AS dari anak didiknya yang juga mantan kepala menteri kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

"Hakim di Ibu Kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan digelar," kata seorang narasumber yang menolak disebutkan namanya.

Persidangan Suu Kyi sendiri diadakan secara tertutup dengan informasi terbatas. Masih belum jelas apakah Suu Kyi akan segera dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. SB/AFP/DW/I-1

Baca Juga: