Perumusan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bakal melibatkan kampus karena terkait dengan sosialisasi dan pengawalan dalam penyusunannya.

JAKARTA - Perumusan aturan pelaksana Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melibatkan kampus. Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi salah satu perguruan tinggi yang akan terlibat dalam perumusan tersebut.

"UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, usai pertemuan dengan pihak UGM, di Jakarta, Rabu (18/5).

Dijelaskannya, isu perempuan dan anak adalah isu yang sangat kompleks dan sifatnya multisektoral. Pihaknya menyadari bahwa kekuatan kami adalah pada sinergi dan kolaborasi.

Bintang Puspayoga mengapresiasi Rektor UGM dan jajarannya yang merespons positif dan memberi masukan untuk melindungi peremnpuan dan anak. UGM akan terlibat dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas 5 (lima) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden. "Saya harap perjanjian kerja sama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan," tambahnya.

Dia menerangkan, perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak.

Menuturnya, pihaknya sudah menerima banyak dan akan dipertimbangkan untuk progam selanjutnya. "Agar UU TPKS bisa implementatif di lapangan," tandasnya.

Rektor UGM, Panut Mulyono menjelaskan pihaknya berkomitmen melindungi dan memberdayakan perempuan yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar. Pihaknya telah memiliki Peraturan Rektor UGM nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.

"Kami memilki komitmen untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan. Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri PPPA," terangnya.

Lebih Terpadu
Sementara itu, pengintegrasian perencanaan program perlindungan anak di daerah sangat penting dilakukan agar pelayanan perlindungan anak lebih terpadu sesuai tujuan, target, dan sasaran pembangunan daerah.

"Urusan perlindungan anak ini menyangkut lintas sektor jadi perlu diintegrasikan dan disinkronisasikan," kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangsa Kemendagri) Teguh Setyabudi, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Menurut Teguh, upaya pengintegrasian perencanaan dan penganggaran sangat penting dilakukan agar menjadi dasar dalam membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait perlindungan anak. Sehingga persoalan perlindungan anak sejak dalam perencanaan bisa diselesaikan.

Baca Juga: