JAKARTA - Pemerintah diharapkan dapat merevisi Pasal 90 PP 20/2010 yang khusus membahas mengenai pelaksanaan teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal, termasuk terhadap pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Revisi tersebut dimaksudkan demi mendukung perkembangan usaha pelayaran nasional.

Ahli hukum kemaritiman, Chandra Motik menilai, dalam Pasal 90 itu disebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional. Menurut dia, perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.

"Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan. Dan jika aturan ini terus dilakukan berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional," kata Chandra dalam diskusi daring dengan tema Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut, Kamis, (11/2).

Dia menambahkan pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya.

Seperti diketahui, agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya.

"Sedangkan perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal," kata Chandra.

Pada kesempatan sama, pengamat logistik, Senator Nur Bahagia mengatakan permasalahan utama dari aturan tersebur adalah perusahaan keagenan menjadi seperti perusahaan kapal, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti pemasaran.

Perpanjangan Tangan

Padahal, dalam peraturan sebelumnya, keagenan berfungsi menjadi kepanjangan tangan kapal asing yang menjadi prinsipalnya, seperti mengurus perijinan, bongkar muat, administrasi tidak ada unsur bisnisnya.

Untuk itu, ahli dari ITB itu menilai perlunya kemitraan atau partnership. Dia mencontohkan kapal asing bermitra dengan kapal Indonesia, sehingga kapal Indonesia bisa go internasional. "Karena kelemahan kita adalah networking, dengan partnership maka tidak akan saling mematikan," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait menjelaskan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum siap pada level sama dengan industri kapal asing. Untuk itu, industri maritim masih memerlukan perlundungan dari negara.

Baca Juga: