Selain memperkuat industri dalam negeri, pengetatan aturan impor barang elektronik diyakini bisa mendorong peningkatan investasi di Tanah Air.

JAKARTA - Aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 dinilai bisa memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik itu, secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi.

"Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai raja di negeri sendiri," kata ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Fahmi Wibawa, di Jakarta, Sabtu (27/4).

Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri. Hal itu disebabkan nilai ekonomi di sektor tersebut cukup besar.

Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai 68,513 triliun rupiah.

Dia menyampaikan regulasi itu diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini ditargetkan mencapai 5,80 persen, sehingga bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 5,02 persen.

"Indonesia saat ini menggencarkan hilirisasi, dan itu sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri, lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional, bukan dari luar negeri," kata dia.

Selain itu, dia mengatakan aturan yang mengatur impor elektronik tersebut turut bisa meningkatkan minat investor asing untuk melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.

"Pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri," katanya.

Cakupan Pengetatan

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat masuknya produk impor elektronik. Kebijakan itu dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbagan Teknis Impor Produk Elektronik.

Dalam aturan itu ada 78 barang elektronik impor yang dibatasi, di antaranya adalah pompa sentrifugal dan pompa air submersible, kipas meja dan kipas lantai, kulkas atau lemari pembeku, mesin cuci tipe rumah tangga hingga rice cooker.

"Imbas diterapkannya aturan itu, saya yakin setelah ini akan banyak investasi masuk ke Indonesia, dari assembly hingga full manufacture," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik, Daniel Suhardiman.

Baca Juga: