LINTAS WILAYAH Aturan Bersepeda 04 Juli 2020, 03:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: KORAN JAKARTA/WAHYU AP Warga bersepeda di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (3/7). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penggunaan sepeda perlu diatur dengan peraturan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Baca Juga: » Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim di PN Ternate Tunda Sidang Selama Sepekan » Cagub DKI Pramono Anung Jamin Lewat Perda Warga Kedoya Utara Bakal Bebas Penggusuran #