Kontrol pemerintah terhadap pengawasan kelaikan pesawat angkut komersial dan kargo akan berkurang karena penilaiannya akan dikembalikan ke pabrikan.

TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya. Revisi tersebut didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan secara mendalam

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU), Dadun Kohar, mengatakan Kemenhub mencabut aturan Permenhub No 155/2016 dan menggantinya dengan Kepmenhub No 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

"Berdasarkan referensi dari pabrikan, tidak ada pembatasan usia pesawat. Pesawat udara akan dibatasi penggunaannya dengan flight hours atau cycles (pendaratan). Bisa jadi, walaupun usia pesawatnya masih sesuai ketentuan di atas, tapi kalau sesuai rekomendasi pabrikan sudah tidak dapat dipakai, maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi," kata Dadun di kantornya, Tangerang, Banten, Selasa (14/7).

Seperti diketahui, regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No 27/2020 yang mencabut Permenhub No 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Dijelaskan Dadun, kalaupun ada negara-negara yang membatasi penggunaan pesawat dengan usia, itu hanya untuk kepentingan negaranya. Sementara, Indonesia telah mendapatkan nilai bagus dari ICAO, FAA dan EASA sehingga penilaian terhadap pengawasan pengoperasian pesawat udara di Indonesia dianggap sudah memiliki standar yang baik.

Dorong Investasi

Di sisi lain, menurut Dadun, regulasi baru ini akan mendorong iklim investasi yang lebih menguntungkan bagi operator tanpa mengurangi faktor keselamatan. Pasalnya, kondisi usia pesawat di Indonesia saat ini relatif banyak yang di bawah ketentuan Kepmenhub No 115/2020, sehingga kekhawatiran akan berdampak terhadap faktor keselamatan sangat kecil.

"Dalam aturan baru, kami mengatur batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun," katanya.

Sementara itu, untuk pesawat selain kategori transportasi untuk angkutan penumpang ditentukan usia maksimalnya 25 tahun, sama seperti aturan sebelumnya. Sedangkan, kategori transportasi dan selain transportasi untuk khusus kargo batas usia pesawat disesuaikan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) atau flight cycle pesawat udara sesuai ketentuan pabrikan.

Sementara itu, maskapai Garuda Indonesia menunda kedatangan pesawat yakni empat pesawat Airbus dan 49 pesawat Boeing akibat pandemi Covid-19.

"Tahun ini seharusnya Garuda menerima empat pesawat Airbus. Kita sedang negosiasi dengan Airbus untuk menunda penerimaan itu," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, kemarin.

mza/Ant/E-10

Baca Juga: