Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi gelombang ketiga kasus positif Covid-19. Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Ia menyebut, untuk aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah ada kesepakatan dan akan diseragamkan. Begitupun dengan wilayah Indonesia yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.

Dengan demikan akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Muhadjir menjelaskan, pemerintah melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata lokal, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," ujar Muhadjir.

Baca Juga: