Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," kata Ida Fauziyah dalam beleid tersebut, dikutip Jumat, 11 Februari 2022.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Misalnya, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap. Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang meningal dunia diberikan kepada ahli waris.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun," ucapnya.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan. Ini terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga: