Aturan Baru Dokumen Kependudukan 02 Juni 2022, 00:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Arif Firmansyah Seorang siswa menunjukkan KTP-Elektronik yang telah dicetak di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5). Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga hingga KTP-Elektronik kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Baca Juga: » Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif pada Sabtu Pagi » Hakim New York Tunda Vonis Trump hingga Setelah Pilpres AS Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Aloysius Widiyatmaka #dokumen kependudukan