Peratuan Pemerintah tentang PPPK dinilai dapat menjadi solusi tenaga kerja honorer, khususnya guru.

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS 2018).

"Perjanjian kerja tersebut menjadi solusi untuk memberikan perhatian kepada tenaga kerja honorer, khususnya guru, yang bertahun-tahun mengabdi tetapi belum diangkat menjadi CPNS,"

kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, usai rapat terbatas di Gedung Bina Graha di Kompleks Istana Negara Jakarta, Jumat (21/9).

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menpan- RB Syafruddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.

Penpan-RB mengatakan negara tidak akan pernah menafikan keberadaan tenaga honorer yang sudah berjasa begitu lama dan menanti kapan bisa berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Dia menyebutkan, Rancangan PP untuk pegawai honorer tersebut dimaksudkan untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti tes CPNS, juga bagi mereka yang tidak lolos mengikuti tes.

"Oleh karena itu, pemerintah menetapkan PP tentang PPPK itu dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian, atau tidak lulus istilahnya, maka dapat mengikuti PPPK," katanya.

Untuk menjadi PPPK tidak bisa otomatis, para tenaga kerja honorer tersebut tetap harus mengikuti seleksi. "Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya.

Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun. Bahkan memberikan kesempatan bagi profesional dan diaspora yang sudah bekerja di luar, tapi pengin memajukan bangsa dan negara jadi ingin kembali," jelas dia.

Mendikbud, Muhadjir Effendy, menambahkan, keputusan pemerintah untuk menyusun rancangan PP tersebut diharapkan dapat menjawab permintaan para guru honorer.

"Saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, mengantar anak didiknya kembali karena aspirasinya insya Allah sudah diakomodasi oleh pemerintah dan sudah dicari jalan keluarnya," kata Muhadjir.

Hentikan Honorer

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta agar pemerintah daerah dan institusi terkait untuk tidak lagi menerima pegawai honorer.

Sebab, saat ini pemerintah sedang menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut. Bima mengatakan dengan adanya skema baru dari pemerintah untuk mengakomodasi pegawai honorer itu, maka diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.

"Presiden berpesan kalau skema ini dijalankan, maka tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru. Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima.

Mendikbud, Muhadjir Effendy, menambahkan, sekolah- sekolah yang masih nekat mempekerjakan tenaga guru honorer akan mendapatkan sanksi.

Sekolah yang coba-coba untuk merekrut tenaga pengajar honorer baru akan dapat dengan mudah ditelusuri, karena selama ini upah guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud.

"Mereka kan biasanya digaji dari BOS, kita akan tahu nanti. Jadi, itu sudah kita tetapkan menjadi tanggung jawab dan urusan sekolah yang merekrut. Kita tidak akan lagi tanggung jawab," kata Muhadjir.

Kendati demikian, Muhadjir mengaku belum ada sekolah yang ketahuan masih merekrut tenaga pengajar honorer hingga saat ini. Apabila ditemukan, maka Kemendikbud akan mengevaluasi kucuran dana BOS kepada sekolah tersebut. fdl/eko/E-3

Baca Juga: