Pengentasan kemiskinan ekstrem tidak cukup hanya dengan menggelontorkan bantuan sosial, tetapi harus melalui program pemberdayaan.

Pengentasan kemiskinan ekstrem tidak cukup hanya dengan menggelontorkan bantuan sosial, tetapi harus melalui program pemberdayaan.

JAKARTA - Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun 2024. Upaya pengentasannya tidak cukup hanya menggunakan bantuan sosial (bansos), tapi juga perlu sampai pada program pemberdayaan.

"Sebenarnya yang kita ingin dorong adalah juga pilar yang kedua pemberdayaan. Karena kalau hanya bantuan itu kan tujuannya supaya dia tidak tambah jatuh miskin," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nunung Nuryartono, dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (4/3).

Nunung menjelaskan, indikator kemiskinan ekstrem adalah pendapatan 11.000 rupiah atau setara dengan 1,9 Dollar Amerika Serikat. Adapun bansos yang diterima sasaran pengentasan kemiskinan ekstrem dihitung sebagai pemasukan yang bersangkutan.

"Program pemerintah ini memberikan daya dorong agar masyarakat lapisan bawah itu memiliki kemampuan untuk membeli. Berarti konsumsinya masih positif kan? Nah kalau konsumsi masih positif, artinya kembali bahwa dimungkinkan pengeluarannya dia tadi paling tidak 350.000 rupiah sekian," jelasnya.

Dia menekankan, bansos tetap penting dalam penanganan kemiskinan ekstrem sebab bagian dari tiga pilar pengentasan selain pemberdayaan dan pengurangan kantung kemiskinan. Bantuan tersebut menjadi bantalan untuk mencegah agar warga tidak semakin jatuh miskin.

Nunung menambahkan, pilar pemberdayaan juga efektif untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan kemiskinan sebab memberi kesempatan seseorang mempunyai pendapatan. Hal tersebut telah berjalan melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) di Kemensos.

"Sebenarnya yang kita ingin dorong adalah juga pilar yang kedua pemberdayaan. Begitu ada job creation, maka dia ada income. Begitu ada income dia punya kemampuan untuk membeli," katanya.

Nunung menerangkan, sinkronisasi program baik di tingkat pusat maupun daerah jadi kunci penanganan kemiskinan ekstrem. Warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem bisa diberdayakan dengan dilibatkan sebagai pekerja dalam program-program baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Berlanjut hingga Juni

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa bantuan pangan berupa beras berlanjut hingga Juni 2024.

"Bantuan pangan ini akan disalurkan kepada masyarakat di Indonesia, termasuk OKU Timur hingga Juni 2024," kata Muhadjir di Martapura, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Kamis lalu.

Dia mengatakan, program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024, namun diperpanjang hingga Juni.

Ia menekankan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat non-petani menghadapi kenaikan harga gabah dan beras di pasaran. ruf/S-2

Baca Juga: