JAKARTA - Atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Negara (Sekneg) ambil alih manajemen atau pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Demikian Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers, Rabu (7/4).


Selama ini TMII dikelola Yayasan Harapan Kita. "BPK merekomendasikan pengambilalihan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik," kata Setya.


Menurutnya, sesbelum ada rekomendasi BPK, Sekneg juga telah lama memberi pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan.


Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih pengelolaan TMII. "Presiden Joko Widodo lalu menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII," tambahnya.


Inti Perpres, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: