SEMARANG - Di tengah pandemi Covid-19, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketut Sumedana melahirkan dua buah buku yang bermanfaat bagi pembaharuan hukum. Kedua buku tersebut berjudul Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional yang diterbitkan oleh GENTA Publishing.

"Sebenarnya tulisan yang saya buat ini adalah dari desertasi saya, banyak penerbit yang mendukung saya, akhirnya tulisan ini bisa saya bikin.Terus saya berpikir pada saat masa pandemi saya nggak pulan- pulang.Nggak pulang sampai 4 bulan dan saya berinisiatif untuk menyelesaikan buku kedua," kata Aspidus Kejati Jateng, Ketut Sumedana saat melaunching kedua bukunya, di Kantor Kejati Jateng di Kota Semarang, Senin (20/7).

Buku yang judulnya Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila,berisikan usulan agar ke depan aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan dan hakim dapat mengambil langkah penanganan perkara melalui mediasi.

"Buku ini lebih cenderung ke filosofi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Contoh saja penangan penanganan korupsi apakah bisa ke depanya dibikin mediasi. Sehingga buku ini mendorong nanti perubahan ke depan bisa dilakukan mediasi untuk perkara perkara kecil. Pengalaman saya, masak pak perkara kecil 76 ribu rupiah dibawa ke polisi, maka harus ada solusinnya, " ujarnya.

Gayung bersambut, buku kedua berjudul Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional beisikan usulan penyelesaian perkara melalui bale mediasi. Dalam saran persnya, buku setebal 178 halaman ini jika diterapkan digadang- gadang mampu mencegah terjadinya over capasity di lembaga pemasyarakatan.

"Seperti kita ketahui banyak perkara kecil yang tidak berdampak luas, seperti kasus mbah Mirna, perkara di Sumatra Utara, di mana ada ibu beranak tiga yang mencuri batang kayu di perusahaan BUMN, perkaranya sampai ke pengadilan sampai ke Makamah bahkan. Tidak akan pemperoleh keadilan dengan perkara kecil kaya gini jadi perlu ada solusi," kata Aspidsus.

Pihaknya berharap buku pertama dapat menjadi pedoman penegak hukum sementara buku kedua menjadi pedoman bagi masyarakat. "Buku kedua terkait dengan Pemda. Jadi saya usul ke depan perlu ada legitimasi payung hukum melalui perda, mudah mudahan bisa diterapkan diselutuh Indonesia," tandasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto mengapreasiasi lahirnya dua buku karya salah satu jaksa terbaik ini. "Ini bisa mewarnai Kejaksaan Tinggi, inovasi-inovasi inilah yang kita inginkan. Ini menjadi kebanggan kita, selaku atasan bangga dengan adanya ini. Inilah hadir dua buku mediasi penal dalam ini sistem pradilan berbasis nilai-nilai Pancasila. Bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Kajati Jateng.

Menurutnya, gagasan Aspidsus yang telah dituangkan dalam dua buku tersebut dapat memberi masukan pembaharuan hukum di Indonesia. "Selama ini baru peradilan anak yang diatur dalam Undang Undang 11 tahun 2012. Lha ini semua tahulah, sistim peradilan pidana anak di situ ada difersi, tapi itu hanya peradilan anak saja," kata dia. mar/N-3

Baca Juga: