Medan - Ketua Asosiasi UMKM Sumatera Utara Ujiana Sianturi mengatakan sebanyak 40 persen pelaku UMKM di provinsi ini telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)

"Jumlah UMKM Sumut itu sekitar 2,2 juta, termasuk petani, pedagang pasar tradisional, dan lain-lain, tetapi baru sekitar 40 persen yang memiliki NPWP," ujar Ujiana kepada ANTARA di Medan, Rabu.

Menurut Ujiana, kondisi tersebut sangat disayangkan karena membuat pembayaran pajak UMKM menjadi tersendat.

Padahal, kata dia, volume perdagangan di tingkat UMKM sangat besar. Meski nilainya relatif kecil, frekuensinya sering sehingga berpotensi mendatangkan banyak devisa untuk daerah.

"Di pasar-pasar tradisional, misalnya, di sana banyak tauke-tauke yang transaksi dagangannya bisa mencapai Rp10 miliar-Rp20 miliar per hari," tutur Ujiana.

Ujiana yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) Sumatera Utara menambahkan ketiadaan NPWP membuat pebisnis UMKM tidak mempunyai nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mengatasi hal tersebut, Ujiana menilai pemerintah harus dapat memberikan pendampingan kepada UMKM.

"Mereka perlu diarahkan agar tidak kesulitan membuat NPWP dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perpajakan. Selain itu, dibutuhkan kolaborasi karena pemerintah tidak mungkin mencapai semuanya di seluruh daerah," kata Ujiana.

Sementara Humas Asosiasi UMKM Sumut Sucipto menyebut bahwa kebanyakan UMKM mengalami keterbatasan di pendanaan sehingga tidak bisa memperkerjakan sumber daya manusia untuk mengurus hal-hal yang berbau perpajakan.

Hal tersebut, katanya, membuat pelaku UMKM harus mengurus semuanya sendirian sehingga kerap terlewatkan soal pajak.

"UMKM terbatas sekali pendapatannya. Maka dia harus urus semuanya," ujar Sucipto.

Baca Juga: