Pelarangan mudik untuk mencegah potensi penularan Covid-19 karena adanya mobilitas masyarakat secara besar-besaran.
JAKARTA - Jika ada Pemda yang akan memberikan sanksi penundaan tunjangan atau penurunan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap nekat melakukan mudik itu dibenarkan. Sanksi tersebut memang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Makanya, saya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi kera dan tegas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Koran Jakarta, Selasa (27/4).
Menteri Tjahjo melanjutkan, sanksi yang diberikan untuk kategori pelanggaran ringan, bentuknya antara lain bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Ataupenundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Penularan Covid-19
Pemerintah, tambah Menteri Tjahjo, telah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Pelarangan ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19 karena adanya mobilitas masyarakat secara besar-besaran.
Menteri Tjahjo telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan mudik Lebaran bagi ASN. Dalam surat edaran larangan mudik, memang juga ditegaskan tentang sanksi. PPK bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik di masa pandemi.
"Karena itu sayamengingatkan agar seluruh ASN tidak mudik. Aturan larangan mudik bagi ASN ini cukup tegas. Jika ada ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin," kata Tjahjo.
Ketentuan sanksi, menurut Tjahjo, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi yang diberikan tentunya berdasarkan kadar pelanggarannya.
"Ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam peraturan disiplin PNS. Tiga kategori pelanggaran yang dimaksud adalah ringan, sedang, dan ringan. Karena itu ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bila ada ASN yang nekat mudik padahal dia sedang positif Covid-19, sanksinya lebih berat lagi. Sanksi yang akan diterima, bukan lagi sanksi sedang tapi sanksi berat
"Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat," tutur Bima.
Bima pun meminta agar seluruh ASN di Indonesia, untuk taat kepada kebijakan pemerintah yang telah melarang mudik Lebaran di tahun ini. Apalagi, Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang ASN untuk tidak mudik Lebaran.
"Surat edaran itu dikeluarkan, untuk kebaikan bersama. Tidak hanya ASN sendiri, tapi juga keluarga serta masyarakat yang lebih luas," katanya.