JAKARTA - Di awal tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum divaksin segara melakukan. Bila baru dosis pertama, segera ikuti kedua. ASN harus menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Saya mengimbau ASN yang belum menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 segera melakukan vaksinasi," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (4/1). ASN harus menjadi teladan yang mampu menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dalam menjalankan program-program pemerintah utamanya dalam upaya bangkit dari pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sesama ASN harus saling mengingatkan satu sama lain untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Tjahjo juga mengatakan sepanjang tahun 2021, banyak capaian yang dilakukan Kemenpan RB. Khususnya terkait dengan akuntabilitas, kelembagaan, sistem kerja ASN hingga pelayanan publik. Kondisi krisis akibat Covid-19 ternyata tidak serta merta mengurangi kinerja pemerintah. Dengan digitalisasi, Kemenpan RB menerbitkan berbagai kebijakan yang akan melahirkan sistem birokrasi yang lincah, responsif, antisipatif, dan fleksibel.

Saat ini, kata Tjahjo, sedang diharmonisasi Peraturan Menpan RB yang mengatur sistem kerja yang flexible, changeable, moveable berbasis squad model. Awal tahun 2022 diharapkan dapat selesai dan ditetapkan. Dengan transformasi sistem kerja, pejabat fungsional tidak lagi bekerja dalam kotak-kotak tertentu, tapi fokus pada pencapaian tujuan organisasi.

ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat ditugaskan tidak hanya pada unit tertentu, namun juga ditugaskan lintas unit organisasi, bahkan lintas instansi.

Menurutnya, sistem kerja fleksibel ini didukung dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di berbagai lini pemerintahan. Hingga Desember 2021, evaluasi telah terselenggara atas 517 instansi pusat dan pemerintah daerah (IPPD) dari populasi yang telah ditentukan sebelumnya sebanyak 637 IPPD. Berdasarkan hasil evaluasi SPBE, sebanyak 159 IPPD memperoleh predikat penerapan SPBE lebih dari Baik. Secara nasional penerapan SPBE berada pada rata-rata indeks 2,24.

Baca Juga: