JAKARTA - Para pimpinan instansi pemerintahan diminta untuk melakukan rapid test terhadap seluruh pegawainya, aparatur sipil negara (ASN). Rapid test mesti dilakukan secara berkala. Untuk mendorong itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) akan mengeluarkan surat edaran.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan itu di Jakarta, Jumat (7/8). Menurut Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya tengah menyiapkan surat edaran yang akan meminta para pimpinan instansi pemerintahan untuk melakukan rapid test berkala terhadap jajaran pegawai di masing-masing institusi yang dipimpinnya, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

Menurut Tjahjo, bagi pegawai yang akan ke luar daerah, wajib di tes dulu. Langkah ini diambil, untuk memastikan pelayanan publik yang dilakukan tidak berisiko tertular virus. Bagaimanapun, di tengah pandemi ini, pelayanan publik oleh instansi pemerintahan baik di daerah dan pusat, harus tetap prima.

Namun, tambah Tjahjo, dalam melayani masyarakat, potensi penularan mesti dicegah. Selain untuk menjamin ASN tetap sehat. Maka, salah satunya adalah dengan melakukan rapid test secara berkala untuk para pegawai instansi pemerintahan. n ags/N-3

Baca Juga: