Penyidik menyita beberapa laptop pribadi, sejumlah dokumen dan komputer para tersangka. Juga didalami cara tersangka memfilter seluruh web.

JAKARTA - Penegak hukum akan terus menyita aset-aset "Bandar" judi online yang merupakan staf ahli dan para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Bahkan sekarang kami menangkap dua tersangka lagi," tandas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11)

Dia menyebutkan, tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Komdigi bertambah dua orang. "Kita telah menandatangani dua tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka menjadi 16 orang," tandas Wira.

Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa. Dengan penangkapan terhadap dua tersangka, maka total tersangka telah 16. Mereka terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, dia terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah
menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).

"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," tandasnya.

Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Dalam penggeledahan, polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut. "Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor tersebut," katanya.

Ade Ary menjelaskan di dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi. Penyitaan beberapa laptop pribadi, dokumen dan komputer para tersangka. Ada juga pendalaman cara tersangka memfilter seluruh web. Kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir.

Mulai Diperiksa

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai memeriksa para tersangka. Sudah ada 14 tersangka yang diperiksa terkait judi online yang melibatkan staf ahli dan para pegawai Komdigi.

"Update-nya sudah memeriksa 14 tersangka dan masih akan terus mengembangkan," jelas Wira Satya. Dia menjabarkan, 14 tersangka yang diperiksa, 11 pegawai Kementerian Komdigi dan 3 warga sipil. "Kita akan melakukan tracing alias penelusuran aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria,menyebut sejumlah oknum pegawai kementeriannya yang diduga terlibat kasus judi online (judol) sudah masuk pengamatan internal institusinya. Lalu mengapa klaim ini baru muncul setelah banyak yang ditangkap. Ataukah jangan-jangan sekadar klaim saja.

Menurutnya, berdasarkan pengamatan internal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Nezar, ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi memiliki transaksi mencurigakan. "Kami menemukan sejumlah pegawai yang terindikasi punya transaksi mencurigakan di dalam rekening mereka," ujar dia.

Sejumlah oknum pegawai tersebut, diakui Nezar, selama ini masuk dalam tim yang bertugas mengendalikan konten, terutama terkait dengan konten-konten negatif, termasuk judi online. Namun, mereka justru melanggardengan menjadi bandar yang membentengi situs judi online agar tidak diblokir. Setiap web yang tidak diblokir, diberi imbalan 8.5 juta rupiah. Jumlah web yang diamankan lebih dari seribu.

Nezar memastikan sejumlah nama yang terlibat tersebut telah digeser dari tim pengendalian konten sebelum polisi menangkap. Mestinya dilaporkan ke polisi, kalau benar mengetahui, bukan hanya menggeser.

Baca Juga: