JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan melakukan pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada.

"Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pelacakan aset," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/7).

Hal tersebut disampaikan Menkumham, usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Yasonna juga menegaskan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku, tetap bisa dilacak dan disita oleh negara. n Ant/N-3

Baca Juga: