WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) pada Kamis (3/9) memberlakukan sanksi terhadap 11 perusahaan Iran, Tiongkok dan Uni Emirat Arab UEA) yang dituduh membantu mengakali embargo Amerika atas ekspor minyak Iran.

"Iran harus berhenti mengeksploitasi sumber daya alamnya untuk mendanai teror dan kehancuran di seluruh kawasan," cuit Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, lewat media sosial.

Sanksi ini adalah yang terbaru dari serangkaian sanksi yang diberikan Washington DC terhadap perusahaan asing yang berbisnis dengan Teheran.

Presiden AS, Donald Trump, pada 2018 menarik diri dari perjanjian internasional yang ditandatangani dengan negara itu untuk mencegahnya memperoleh senjata nuklir, yang menurutnya tidak efektif, dan segera menetapkan kembali dan memperketat sanksi AS terhadap negara Republik Islam itu.

Kementerian Luar Negeri AS memberlakukan tindakan hukuman terhadap Abadan Refining Company yang berbasis di Iran, tiga perusahaan yang berbasis di Tiongkok (Zhihang Ship Management CO Ltd., New Far International Logistics LLC, Sino Energy Shipping Ltd) dan lainnya yang berbasis di UEA (Chemtrans Petrochemicals Trading LLC ). Tiga eksekutif dari Abadan, New Far dan Sino Energy juga menjadi sasaran.

Sementara itu, Kementerian Keuangan AS telah menambahkan ke daftar hitam enam perusahaan yang juga berbasis di negara-negara tersebut untuk melakukan bisnis dengan Triliance Petrochemical, sebuah perusahaan yang dijatuhi sanksi pada Januari karena keterlibatannya dalam penjualan produk petrokimia Iran.

Kementerian Keuangan mengatakan dana itu adalah sumber pendapatan utama bagi rezim Iran, membantu membiayai dukungannya yang tidak stabil kepada rezim korup dan kelompok teroris di seluruh Timur Tengah dan dukungan baru-baru ini pada Venezuela.

Perusahaan yang baru masuk daftar hitam adalah perusahaan Iran Zagros Petrochemical Company, Petrotech FZE dan Trio Energy DMCC yang berbasis di UEA, dan perusahaan Tiongkok, Jingho Technology Co. Limited, Dynapex Energy Limited dan Dinrin Limited, yang berbasis di Hong Kong. AFP/I-1

Baca Juga: