NEW YORK - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut keputusan kontroversialnya untuk meniadakan visa pelajar asing yang perkuliahannya dilakukan secara daring karena virus korona. Hal itu disampaikan seorang hakim federal AS pada Selasa (14/7).

"Pemerintah telah setuju untuk mencabut keputusan serta implementasi arahannya," kata Hakim Allison Burroughs saat membacakan putusan dalam sebuah sidang singkat.

Keputusan pemerintah AS untuk meniadakan visa pelajar asing telah ditentang oleh sejumlah universtitas dan institusi seperti Harvard and MIT, dan mereka telah mengajukan gugatan pada putusan Dinas Imigrasi dan Kepabean AS yang diumumkan pada 6 Juli lalu.

Putusan yang kontroversial itu dipandang sebagai aksi dari pemerintahan AS pimpinan Presiden Donald Trump untuk menekan institusi pendidikan agar mau membuka kembali sistem pengajaran di tengah kekhawatiran global terhadap pandemi Covid-19.

Pihak universitas menyatakan dalam gugatan mereka bahwa perintah tersebut telah menyakiti para pelajar baik secara personal maupun keuangan mereka. SB/AFP/I-1

Baca Juga: