Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Rabu (17/5) membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersama bupati/wali kota Se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Rabu (17/5) membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersama bupati/wali kota Se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung.

Kegiatan yang mengusung temaTransformasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Se-Provinsi Lampungtersebut selain dihadiri oleh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, juga dihadiri oleh Direktur/Pimpinan Fasilitas Kesehatan serta BPJS se-Provinsi Lampung.

Pada kegiatan tersebut, Gubernur Arinal meminta kepada bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk dapat memenuhi jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di kabupaten/kota, selain itu Gubernur Lampung juga mengimbau untuk meningkatkan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana dan obat serta mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudian Gubernur juga meminta kepada Direktur/Pimpinan Fasilitas Kesehatan untuk dapat melakukan transformasi mutu layanan kepada peserta JKN, memberikan pelayanan kepada peserta JKN dengan cepat, mudah dan setara.

"Pelayanan kesehatan itu harus mudah dan cepat dengan administrasi yang sederhana, tidak ada iuran biaya, tidak ada pembatasan kuota hari rawat, pelayanannya juga harus ramah dan memberikan layanan yang sama dengan pasien umum, tidak membeda-bedakan," ucap Gubernur Arinal.

Lebih jauh, Gubernur Arinal juga meminta kepada BPJS Kesehatan agar dapat meningkatkan koordinasi dengan kepala daerah, pimpinan faskes dan seluruh pemangku kepentingan Program JKN guna meningkatkan kualitas layanan JKN kepada masyarakat, termasuk didalamnya kemudahan dalam pendaftaran peserta, kemudahan layanan administrasi dan integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan.

"BPJS harus senantiasa melakukan upaya-upaya guna memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, dan bersama-sama dengan fasilitas kesehatan mengembangkan manajemen handling complain untuk mitigasi danfast responsekeluhan peserta JKN," ungkap Gubernur Arinal.

Sementara itu Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Yudi Bastia, menyatakan bahwa saat ini kepesertaan JKN di Provinsi Lampung per 1 Mei 2023, yakni sejumlah 8 juta jiwa atau sekitar 90,5 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Lampung.

Untuk itu Yudi Bastia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Provinsi Lampung, beserta para direktur/pimpinan fasilitas kesehatan se-Provinsi Lampung yang telah bekerja sama dalam mensosialisasikan program JKN.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU terkait transformasi mutu layanan fasilitas kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional oleh Gubernur Lampung dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, dengan BPJS Kesehatan.νI-1

Baca Juga: