Menjelang pelantikan gubernur, pasangan Arinal- Nunik sudah mencanangkan infrastruktur sebagai prioritas program pembangunan.

Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Lampung menetapkan pasangan Arinal Djunaidi- Chusnunia (Nunik) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2019 - 2024 di Hotel Novotel, Minggu (12/8). Pembacaan surat keputusan KPU Provinsi Lampung nomor: 427/HK.03.1-Kpt/18/Prov/ VIII/2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dilakukan Kasubbag Teknis dan Sosialisasi Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Lampung M Lutfi Siasan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan calon nomor urut tiga itu, mendapatkan suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Sementara Pasangan Herman HNSutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho FicardoBachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa-A hmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.

Berita acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 dengan nomor 392/PL.03.7-BA/03/ Prov/VIII/2018 ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Tio Aliansyah, Ahmad Fauzan, dan Solihin.

Gubernur terpilih Arinal Djunaidi mengatakan, karena sudah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur ada tugas yang diemban bukan sekedar menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur saja. "Kita akan fokus pembangunan infrastruktur. Dalam masa transisi ini kita juga mulai melakukan pendekatan," ungkap Arinal saat diwawancarai media usai penetapan pleno Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 di Novotel, Minggu.

Arinal yang didampingi Chusnunia menjelaskan akan melakukan pendekatan dengan kementerian untuk membangun Lampung. "Kita datangi Kementerian untuk berkoordinasi dalam membangun Lampung. Jadi langsung menentukan prioritas pembangunan," tuturnya. Arinal menambahkan pembangunan infrastruktur akan dilanjutkan sesuai dengan keinginan masyarakat Lampung."Iya infrastruktur tetap dan kita juga fokus dalam pembangunan pertanian di Lampung," tandasnya.

Penolakan MK

Sebelum penetapan ini, pada Jumat (10/8) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacaakan putusan yang menyatakan MK tidak dapat menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki legal standing sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas persentase selisih hasil perolehan suara pemohon dengan pihak terkait.

Pada hari yang sama, Bawaslu RI juga menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay- Herman HN (Herman HNSutono) dan Fajrun Najah Ahmad-Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung. Dalam surat putusan tersebut yang terdiri dari dua poin yakni Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/ BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Putusan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/ BWSL/2018. sur/AR-3

Baca Juga: