Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen akan mencabut berkas laporan ke kepolisian.

JAKARTA - Pelayanan publik di Kota Tangerang yang sempat terganggu oleh karena persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini sudah berjalan normal kembali.

"Kalau pelayanan publik untuk masyarakat sebenarnya dari awal tidak ada masalah, soal air dan listrik itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan PDAM dan PLN, tidak masalah juga, tidak kita berhentikan," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, usai mediasi dengan Kemenkumham di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/7).

Pelayanan yang diberhentikan Pemerintah Kota Tangerang terhadap jajaran Kemenkumham hanya dua jenis layanan saja yakni pengambilan sampah dan penerangan jalan umum.

Penerangan jalan umum, sudah langsung dinyalakan kembali ketika wali kota mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri, Rabu malam. "Kalau sampah, ternyata tidak pernah bayar retribusi (makanya dihentikan)," kata wali kota.

Pelayanan publik untuk jajaran Kemenkumham di wilayah Ktita Tangerang awalnya terhenti karena terjadi perselisihan.

Pertikaian Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.

Hal itu karena Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.

Cabut Laporan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pihak Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah Kota Tangerang sama-sama berkomitmen akan mencabut berkas laporan pascamediasi di Kementerian Dalam Negeri, Kamis sore.

"Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan bangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah klir. Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya menarik seluruh pengaduan," kata Hadi Prabowo.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah Kota Tangerang sama-sama akan mencabut berkas laporan pascamediasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan bangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah klir. Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya menarik seluruh pengaduan," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pihak Hadi Prabowo.

Terkait perizinan dan tata ruangan yang menjadi akar persoalan, lanjut Hadi, kedua belah pihak segera akan diselesaikan sebaik-baiknya dengan difasilitasi Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan persoalan di antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM terjadi hanya karena perbedaan persepsi. "Dalam tiga hari ke depan akan kita bangun kesepakatan-kesepakatan, kita mulai dengan saling memperbaiki dan menyempurnakan tata ruang," ujarnya.

Pertikaian Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.

Hal itu karena Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang. Ags/ Ant /P-5

Baca Juga: