Arab Saudi telah mencabut larangan masuk langsung bagi warga negara yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tinggi, terdapat 20 negara termasuk Indonesia yang telah diperbolehkan masuk tanpa transit di negara lain, pada Selasa (24/8/2021).

Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Saudi mengatakan keputusan itu hanya berlaku bagi ekspatriat yang telah divaksinasi Covid-19 di Saudi sebelum pulang ke negara asal mereka.

Dikutip Arab News, selain Indonesia, 19 negara lainnya terdiri dari Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

Dari kebijakan baru ini, para ekspatriat asing yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua protokol kesehatan untuk memastikan mereka terbebas dari infeksi Covid-19.

Pada kebijakan sebelumnya, Arab Saudi melarang pendatang dari 20 negara tersebut masuk wilayahnya pada Februari lalu demi meredam penularan Covid-19.

Larangan masuk dari pihak kerajaan diterapkan ketika penularan Covid-19 akibat varian virus corona baru mulai bermunculan dan telah terdeteksi menyebar di beberapa negara.

Demikian, aturan masuk Arab Saudi tersebut tak hanya berlaku bagi ekspatriat asing tapi seluruh pendatang yang berasal maupun transit di 20 negara tersebut.

Pencabutan larangan masuk ekspatriat ini berlaku ketika Saudi mencatat 355 kasus Covid-19 baru dalam sehari pada Selasa.

Menurut Kementerian Kesehatan Saudi infeksi Covid-19 baru paling banyak terdeteksi di Ibu Kota Riyadh dengan 72 kasus dan disusul Kota Mekah sebanyak 66 kasus.

Padahal, Saudi baru-baru ini menyatakan sukses menggelar ibadah haji tanpa penularan Covid-19 di antara para 60 ribu jemaah lokalnya.

Saat ini, total infeksi Covid-19 di Saudi mencapai 542.707 kasus dengan 8.497 kematian.

Dari 500 ribu kasus Covid-19 tersebut, sebanyak 4.377 kasus masih aktif dan 1.108 kasus lainnya dalam kondisi kritis.

Baca Juga: