Regulator Uni Eropa menuduh raksasa teknologi dunia, Apple telah melanggar aturan baru tentang persaingan digital dengan memberlakukan beberapa aturan di App Store. Tuduhan dari Uni Eropa ini telah diajukan baru-baru ini di bawah buku pedoman baru persaingan digital blok tersebut.

Uni Eropa menuduh Apple karena telah mencegah pembuat aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi yang lebih murah, di luar App Store.

Komisi Eropa mengatakan bahwa pembatasan yang diberlakukan Apple kepada pembuat aplikasi telah melanggar UU Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA) yang beranggotakan 27 negara.

Buku pedoman DMA berisi serangkaian peraturan luas tentang digital yang bertujuan untuk mencegah perusahaan dalam bersifat membatasi teknologi lain untuk menguasai pasar.

Komisi membuka penyelidikan awal setelah peraturan ini mulai berlaku pada bulan Maret lalu, termasuk penyelidikan terpisah yang sedang berlangsung untuk menentukan apakah Apple telah melakukan banyak hal yang memungkinkan penggunanya dapat mengubah browser web dengan mudah.

Karena adanya tuduhan ini, Apple menghadapi tekanan di kedua sisi untuk menghilangkan beberapa hambatan persaingan di waralaba iPhone yang menguntungkan.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan gugatan antimonopoli besar terhadap Apple pada tahun ini. Gugahan ini berisi tuduhan yang menuduh Apple telah memonopoli pasar smartphone, menyingkirkan pesaing, menghambat inovasi, dan menjaga harga tetap tinggi dengan cara yang ilegal.

Saat kasus tersebut diajukan, Apple telah mulai mematuhi perintah pengadilan AS yang memungkinkan tautan ke sistem pembayaran alternatif dalam aplikasinya. Namun, seorang hakim menyatakan ketidakpuasan dengan pendekatan perusahaan dan mengindikasikan bahwa perubahan mungkin diperlukan.

Keluhan tentang persyaratan Apple tentang pembelian langganan yang hanya dapat dibeli melalui aplikasi iOS juga telah dikeluarkan oleh pihak Spotify selama bertahun-tahun.

Keluhan dari Spotify ini mengindikasi bahwa Apple telah mengambil komisi hingga 30% dari pembayaran pengguna. Keluhan ini berujung pada regulator Eropa mengenakan denda senilai 2 miliar dolar kepada Apple karena secara tidak adil mengutamakan layanan streaming musik sendiri.

Berdasarkan ketentuan DMA, pengembang aplikasi harus diizinkan memberi informasi ke pelanggannya tentang penawaran pembelian langganan yang lebih murah dan mengarahkan mereka (pengembang aplikasi) ke penawaran tersebut.

Melansir dari ABC News, Selasa (25/6), komisi badan eksekutif blok tersebut mengatakan bahwa aturan App Store mencegah pengembang aplikasi dengan bebas mengarahkan konsumen ke saluran alternatif untuk penawaran dan konten.

Komisi harus membuat keputusan akhir tentang kepatuhan Apple pada Maret 2025 mendatang. Dalam rentang waktu yang lama, Apple memiliki kesempatan untuk menanggapi temuan tersebut.

Ketegangan ini mendorong Apple untuk mengancam pasar Eropa dengan mengecualikan fitur kecerdasan buatan yang akan hadir di iPhone. Apple melakukan hal tersebut karena percaya bahwa aturan baru di kawasan tersebut dinilai terlalu berat.

Dengan menekan pihak Apple, Komisi Eropa membuka penyelidikan baru ke dalam ketentuan kontraktual yang ditawarkan pengembang aplikasi.

Dalam beberapa bulan terakhir, Apple telah mengatakan bahwa pihaknya telah membuat sejumlah perubahan untuk mematuhi DMA sebagai tanggapan terhadap masukan dari pengembang dan komisi Eropa.

"Kami yakin rencana kami mematuhi hukum, dan memperkirakan lebih dari 99 persen pengembang akan membayar biaya yang sama atau lebih sedikit kepada Apple di bawah ketentuan bisnis baru yang kami buat," jelas Apple, dikutip dari ABC News, Selasa (25/6).

Uni Eropa telah melakukan penyelidikan serupa sejak 2020 untuk menentukan apakah sistem pembelian dalam aplikasi Apple dan pembatasannya melanggar aturan antitrust Brussels. Namun untuk menghindari penyelidikan ganda, Uni Eropa telah menutup penyelidikannya dan berfokus pada penyelidikan di bawah DMA.

Baca Juga: