JAKARTA - Dalam upaya mengembangkan sistem pendataan sanggar seni, Dinas Kebudayaan Jakarta menghadirkan aplikasi "Pelaku Seni." Ini bagian dari inovasi pelayanan komunitas seni ibu kota.

Kepala Disbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan, aplikasi ini dihadirkan sebagai upaya mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik. "Di era teknologi, aplikasi ini menjadi wujud komitmen Disbud untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelaku senidi Jakarta," ujar Iwan, dikutip jakartagoid, Selasa (28/11).

Dia berharap ke depan, seluruh komunitas seni dapat terakomodasi dengan baik. Lebih lanjut, Iwan mengatakan, aplikasi ini dihadirkan sebagai pengembangan kebutuhan para pelaku seni. Dia juga untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data.

Sebelumnya, pendataan juga pernah dilakukan untuk keperluan identifikasi pelaku seni yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020. "Keberadaan aplikasi diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat, mudah, dan akurat kepada para pelaku seni," tambah Iwan.

Hal ini juga menjadi langkah awal untuk meluncurkan aplikasi-aplikasi berikutnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih holistik. Dalam kegiatan tersebut, Disbud mengundang pihak-pihak terkait, para pelaku seni, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mempopulerkan aplikasi guna mendukung perkembangan dunia seni.

Baca Juga: