Dari tahun 2015, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Aplikasi ini diproyeksikan sebagai alat bantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa seperti dituangkan dalam nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP dengan Nomor 900/6271/ SJ dan MoU-16/K/D4/2015 yang diteken pada tanggal, 6 November 2015. Nota kesepahaman ini tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk mengupas itu lebih lanjut Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Apa guna aplikasi Siskeudes 2.0?

Tentang Siskeudes ini kan sudah dimulai dari tahun 2015, boleh tahu sudah seberapa banyak yang mengimplementasikan aplikasi ini? Data per 31 Desember 2017, Siskeudes sudah diimplementasikan pada 33 provinsi 413 kabupaten atau kota yang tersebar di 64.765 desa atau sekitar 86,39 persen dari total desa di seluruh Indonesia.

Tapi, kenapa ada perubahan aplikasi?

Begini, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, membuat aplikasi Siskeudes yangah diimplementasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia harus dilakukan penyesuaian menu, konten, dan fitur-fiturnya dengan Permendagri tersebut. Nah sebagai langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan aplikasi Siskeudes, pada tanggal 9 September 2018 telah dilakukan penyerahan bahasa program (source code) aplikasi Siskeudes dari BPKP kepada kami.

Katanya dibentuk tim khusus untuk ini?

Sebagai langkah percepatan penyesuaian aplikasi Siskeudes 2.0 dibentuk tim bersama pengembangan dan penerapan aplikasi Siskeudes yang terdiri dari tim teknis yang berasal dari Ditjen Bina Pemdes dan BPKP. Tim bersama inilah yang melakukan penyesuaian aplikasi dengan melalui tahapan pengembangan dan penyempurnaan standar sebuah sistem.

Apa saja yang disempurnakan?

Pertama, perencanaan pengembangan sistem aplikasi dan penyiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung peyempurnaan Siskeudes. Kedua, analisis sistem aplikasi yang lama berdasarkan bahasa program (source code), dengan menganalisis workflow sistem yang sedang berjalan dan mengidentifikasi perubahan konten dan fitur aplikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketiga, pengembangan sistem aplikasi dengan melakukan penyesuaian dan peyempurnaan konten dan fitur aplikasi sesuai dengan ketentuan Permendagri 20 Tahun 2018.

Keempat, Quality Assurance (QA) sistem aplikasi yang merupakan proses untuk menguji kesesuaian hasil pengembangan sistem dengan regulasi yang menjadi dasar pembangunan sistem. Kelima, uji coba sistem aplikasi hasil pengembangan sistem aplikasi, keenam peluncuran aplikasi dan terakhir sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan dan implementasi aplikasi.

Sekarang sudah siap digunakan?

Ya, aplikasi Siskeudes 2.0 sudah siap digunakan. Ini adalah aplikasi yang merupakan alat bantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018.

Tujuannya apa dibuat dan diterapkan aplikasi Siskeudes 2.0?

Ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta tertib dan disiplin.

Memfasilitasi implementasi aplikasi Sipades dan Siskeudes baik untuk provinsi, kabupaten atau kota dan desa melalui IHT maupun difasilitasi langsung di daerah.

agus supriyatna/AR-3

Baca Juga: