JAKARTA - Aplikasi Indonesia's Population and Civil Registration Map atau Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia (i-POP) yang dirancang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020. Aplikasii-POP ini adalah pelopor dalam integrasi data kependudukan dengan instansi lain.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (29/7). Menurut Zudan, aplikasi i-POP ini dikembangkan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2015. Aplikasi ini sebagai solusi Indonesia memiliki satu data nasional.

"Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan agar Indonesia hanya memiliki satu data," katanya.

Aplikasi i-POP, kata Zudan, dirancang dalam bentuk data spasial. Sehingga menginformasikan profil data kependudukan secara terbuka. Fitur-fiturnya yang ada dalam aplikasi ini juga cukup lengkap, mencakup jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain.

"Data-data ini bisa diolah menjadi big data yang bisa dipecah menjadi tematik maupun zonasi. Nanti bisa dimanfaatkan mulai perencanaan pembangunan," kata Zudan.

Zudan menambahkan aplikasi i-POP akan memudahkan pengguna dalam menginterpretasikan data agregat yang ada dalam database kependudukan. Ada 11 peta tematik yang disajikan dalam aplikasi i-POP. Sebelas peta tematik itu adalah peta visualisasi data kependudukan, peta usia produktif, peta data penerima bantuan, peta jumlah tenaga medis per 100.000, peta rasio kerentanan penduduk Indonesia terinfeksi Covid-19, peta pekerjaan tertinggi, komparasi demografi, peta klasifikasi kabupaten atau kota, rasio fasilitas kesehatan, rasio fasilitas pendidikan, dan daftar kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) daerah perbatasan.

"Melalui aplikasi i-POP ini kementerian/atau lembaga dapat memperoleh updating transaksi data kependudukan yang meliputi kelahiran, kematian, pindah datang, perkawinan, dan perceraian. Masyarakat bisa mendapatkan kemudahan informasi data kependudukan. Juga memudahkan pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan berdasarkan data kependudukan yang akurat," ungkapZudan.

Sebelumnya, dari 2.250 proposal yang masuk, aplikasi i-POP terpilih dalam Top-99 Sistem Inovasi Pelayanan Publik Indonesia (Sinovik) Tahun 2020. Kemudian, setelah melalui proses seleksi ketat oleh Tim Panel Independen, aplikasi i-POP masuk di posisi Top 45 dalam kategori tata kelola pemerintahan. ags/N-3

Baca Juga: