Menurut informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aplikasi Clubhouse yang dikenal sebagai platform diskusi tersebut belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada Antara, Selasa (16/2/2021).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Platform yang wajib didaftarkan adalah platform yang menyediakan layanan di Indonesia, menjalankan bisnis di Indonesia dan menggunakan atau menyediakan sistem elektroniknya di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan, penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar dalam waktu enam bulan setelah peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak terdaftar, penyelenggara platform akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut terdaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi seperti media sosial lainya, menyediakan percakapan audio dan saat ini hanya tersedia di sistem operasi milik Apple, iOS.

Clubhouse diluncurkan pada Maret tahun lalu dan popularitasnya di Indonesia naik sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bisa mendaftar secara gratis, Clubhose hanya bisa didapatkan melalui undangan khusus.

Pengguna masih dapat mengunduh aplikasi Clubhouse, sedangkan untuk mendaftar dan masuk, mereka harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.

Baca Juga: