Endapan uang negara di rekening pribadi yang tak berizin dari Menteri Keuangan berpotensi korupsi.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana APBN sebesar 71,78 miliar rupiah yang mengendap dalam rekening pribadi pejabat di lima institusi Kementerian dan Lembaga. Kelima institusi tersebut, meliputi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/ lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar 71,78 miliar rupiah," ujar Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam konfrensi pers virtual, Jakarta, Selasa (21/7).

Dari lima institusi tersebut, Agung mengatakan endapan dana Kemenhan tercatat terbesar, yakni sebesar 48,12 miliar rupiah. Dana tersebut tersimpan di rekening pribadi atau rekening yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Di antaranya sebesar 48,12 miliar rupiah," jelasnya.

Lanjutnya, pada Kemenag terdapat uang sebesar 20,71 miliar rupiah yang merupakan uang tunai untuk kegiatan per 31 Desember 2019. Dana itu terdapat di rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan rekening pribadi pada satuan kerja (satker) sebesar 4,96 miliar rupiah.

"Dana kelolaan disimpan tunai atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar 5,41 miliar rupiah. Pemindahan rekening pribadi pada 5 satker sebesar 10,34 miliar rupiah," paparnya.

Lebih lanjut, temuan selanjutnya pada Badan Pengawas Pemilu berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/ kota di Provinsi Lampung sebesar 2,93 miliar rupiah. Dana itu diketahui tidak disetorkan ke rekening lembaga, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

"Pemeriksaan atas bukti belanja pada 15 Bawaslu kabupaten/ kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsam dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar 2,93 miliar rupiah," ujarnya.

Selain itu, BPK juga menemukan endapan dana negara dalam rekening pribadi di KLHK. Uang negara itu dari hasil lelang sita kayu ilegal pada 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.

Dugaan Korupsi


Temuan terakhir, di Badan Pengawas Tenaga Nuklir, berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan. Untuk kasus ini, lanjut Agung, pihaknya mengungkap adanya indikasi dugaan korupsi.

Hal ini diungkap karena dana dari pengelolaan kegiatan atau dana belanja langsung yang bersumber dari uang negara tersebut tidak dikembalikan atau dilaporkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

"Temuan ini sudah dilaporkan oleh BPK kepada instansi terperiksa. Saat ini, terdapat rekomendasi yang sudah dalam proses tindak lanjut. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan yang barang tentu dapat berupa sanksi administratif, termasuk sanksi pidana apabila ada perbuatan melawan hukum yang dianggap di dalamnya ada niat jahat yang menimbulkan kerugian negara," jelasnya.

uyo/E-10

Baca Juga: