BEKASI - Penerangan hukum diberikan kepada aparatur pemerintah desa sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ini dilakukan melalui pendampingan dan pengawalan program dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, kegiatan penerangan hukum yang digelar di Kopi Kalean Kebonjati, Muktiwari, Kecamatan Cibitung ini merupakan bagian dari "Jaksa Jaga Desa." Ini merupakan salah satu program kejaksaan bidang intelijen.
"Kami mengedepankan peran jaksa sebagai garda desa dalam upaya pencegahan korupsi," tandas Dwi. Dia berharap, jangan sampai karena ketidaktahuan menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. "Maka, aparat desa perlu dilakukan bimbingan dan pembekalan," katanya di Cikarang, Kamis.
Dwi menyatakan kegiatan penerangan hukum tersebut sekaligus untuk mewujudkan pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran seluruh desa atau kelurahan.
Kejaksaan negeri melalui kegiatan ini berharap dapat mmebuat kejaksaan sebagai rumah nyaman bagi perangkat desa. Ini khususnya untuk konsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa.
"Melalui Jaksa Jaga Desa, kita dapat saling sharing, berdiskusi serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa," tambah Dwi. Tujuannya, mereka mendapat pemahaman lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hokum. Ini terutama untuk masalah yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Mereka bisa konsultasi bersama para jaksa.
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ini sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa. Tujuannya, dalam upaya mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.
Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kepala desa dan kepala BPD. Mereka dapat berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan dan ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, berharap program ini dapat menjangkau seluruh wilayah kecamatan. Dengan begitu, seluruh kepala desa memahami aspek hukum menyangkut penggunaan serta pengelolaan dana desa.
Rahmat berharap agar terbangun silaturahmi dan komunikasi yang baik kepala desa dengan kejaksaan. Dengan demikian tidak perlu lagi sungkan atau ragu untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan.
Agenda kegiatan ini diisi dengan sesi diskusi bersama para jaksa dengan Muspika Kecamatan Cibitung, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Cibitung serta tokoh masyarakat sekitar. Ant/G-1