BANDARLAMPUNG - Polda Lampung bersama jajaranpolres akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakantujuan dari pengawasan tersebut guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui tracing, testing, and treatment (3T).

"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR", katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan Kemenkes RI wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar 525.000 rupiah.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa tanggal 17 Agustus bertepatan peringatan HUT ke-76 RI.

"Apabila ada yang melebihi tarif yang ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum," kata dia.

Baca Juga: